Posted on 19 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra
NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM TIDAK PERNAH SHALAT TARAWIH MELEBIHI SEBELAS RAKA’AT
Oleh:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Setelah kita menetapkan, disyariatkannya berjama’ah dalam shalat tarawih berdasarkan ketetapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatan beliau dan juga anjurannya ; Maka sudah seharusnya kami jelaskan juga beberapa jumlah raka’at yang dilaksanakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam-malam yang beliau hidupkan bersama para sahabat. Dan perlu diketahui, bahwa dalam hal ini kami memiliki dua dalil.
Yang Pertama :
Dari Abi Salamah bin Abdir-Rahman, bahwasanya ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha tentang bagaimana shalat Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam di bulan Ramadhan ? Beliau menjawab : “Baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam melebihi sebelas raka’at[1] . Beliau shalat empat raka’at[2] ; jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan juga tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat (witir) tiga raka’at. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fatawa, Fiqh | Leave a Comment »
Posted on 19 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra
Oleh
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
[1]. Pensyari’atannya
Shalat tarawih disyari’atkan secara berjama’ah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama’ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda.
“Artinya : Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya” Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fatawa, Fiqh | Leave a Comment »
Posted on 19 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra
Berikut ini adalah beberapa fatwa ulama berkenaan dengan puasa Ramadhan.
A. LARANGAN BERBUKA PUASA SEBELUM WAKTUNYA TANPA UZUR
Oleh: Syekh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali
Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba dua orang lelaki datang dan memapah lenganku lalu membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Keduanya berkata, ‘Dakilah!’ ‘Aku tidak sanggup mendakinya,’ kataku. ‘Kami akan memudahkannya untukmu,’ kata mereka berdua.
Maka aku pun mendakinya. Sesampainya aku di puncak gunung itu tiba-tiba aku mendengar suara gemuruh. Aku bertanya, ‘Suara apakah itu?’ ‘Itu suara lolongan penghuni neraka!’ kata mereka. Kemudian mereka membawaku. Aku melihat sekelompok manusia digantung dengan urat-urat kaki mereka, sudut mulut mereka terkoyak dan mengalirkan darah. ‘Siapakah mereka?’ tanyaku. ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum tiba waktunya,’ jawab mereka. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fatawa, Fiqh | Leave a Comment »
Posted on 19 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra
[1] KEDUDUKAN SHAUM RAMADHAN
“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada dengan menunaikan kewajiban yang Aku bebankan kepadanya…”.
Kewajiban Bagi Kaum Yang Beriman
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2] : 183).
Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Inilah kedudukannya (yang mulia) di dalam agama Islam. Hukumnya adalah wajib berdasarkan ijma’/kesepakatan kaum muslimin karena Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan demikian.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380). Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fiqh, Keutamaan | Leave a Comment »
Posted on 14 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
[Pengasuh Radio Muslim, Jogjakarta]
Setelah peristiwa pengeboman Mega Kuningan 17 Juli 2009, polisi mulai melancarkan operasi penangkapan terhadap orang-orang yang diduga teroris. Seperti kemarin baru saja kita saksikan penyergapan di Jatiasih dan Temanggung yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Dalam penyergapan tersebut diduga bahwa kepolisian telah berhasil menewaskan pelaku teroris nomor satu di negeri ini yaitu Noordin M Top, yang berkewanegaraan Malaysia. Di samping itu, kita lihat di beberapa tempat polisi juga melakukan raziah dengan tujuan untuk mencari orang-orang yang diduga teroris.
Namun bukanlah peristiwa ini yang kami sayangkan. Yang kami risaukan adalah tanggapan masyarakat saat ini mengenai orang-orang yang berpenampilan sama dengan pelaku-pelaku pengeboman. Sejak masa Amrozi dan Ali Imron dulu, sebagian orang memiliki anggapan bahwa orang-orang yang berjenggot dan memakai celana di atas mata kaki adalah orang-orang yang sekelompok dengan Noordin cs. Atau istri-istri mereka yang mengenakan cadar dituduh sebagai istri para teroris. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Bantahan, Nasehat | Leave a Comment »
Posted on 13 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
“Artinya : Dari ‘Aisyah, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, akan tetapi jihad dan niat, dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah” [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2783 kitab al-Jihad wa as-siyar dan Muslim No. 1864 kitab al-Imaarah]
Maknanya : Tidak ada hijrah dari Mekkah karena dia telah menjadi negeri Islam. [Keterangan dari Imam Nawawiy penulis kitab Riyadhush Shalihin -pent]
Permasalahan jihad yang hukumnya fardhu ‘ain merupakan permasalahan besar yang belum banyak diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga banyak para da’i berfatwa dan menyerukan jihad yang hukumnya (dianggap) fardhu ‘ain terhadap setiap pribadi tanpa dasar kaidah yang jelas, dan terkadang dibuat dalam rangka mewujudkan keinginan-keinginan pribadi dan sekelompok orang tertentu saja. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami merasa perlu memuat suatu penjelasan singkat tentang hal tersebut dari seorang alim ulama yang telah dikenal ilmu dan kesholehannya, agar kita semua dapat beramal diatas ilmu, dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq-Nya kepada kita untuk berjalan di jalan yang lurus. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Aqidah & Manhaj | Leave a Comment »
Posted on 13 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra
Jihad sebagai satu amalan besar dan penting dalam islam dengan keutamaannya yang sangat banyak sekali tentunya menjadi harapan dan cita-cita seorang muslim. Oleh karena itu sangat penting sekali setiap muslim mengetahui pengertian, ketentuan dan hukum-hukum serta syarat-syarat jihad yang telah dijelaskan dalam Al Qur’an, Sunnah Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan atsar para salaf umat ini. Hal–hal ini menjadi penentu kesempurnaan jihad fi sabilillah dan diterimanya amalan tersebut, sehingga kita terhindari dari celaan Allah dalam firmanNya:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً (103) الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
Katakanlah, apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS. Al Kahfi: 103-104) Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Aqidah & Manhaj | Leave a Comment »
Posted on 13 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra
Tidak diragukan lagi bahwa jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila mereka meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih [1] :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar Rasululloh bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR Abu Daud)
Ibnu Taimiyah menyatakan: Tidak diragukan lagi bahwa jihad dan melawan orang yang menyelisihi para rasul dan mengarahkan pedang syariat kepada mereka serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan mereka untuk menolong para nabi dan rasul dan untuk menjadi pelajaran berharga bagi yang mengambilnya sehingga dengan demikian orang-orang yang menyimpang menjadi kapok, termasuk amalan yang paling utama yang Allah perintahkan kepada kita untuk menjadikannya ibadah mendekatkan diri kepadaNya. [2] Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Aqidah & Manhaj | 1 Komentar »
Posted on 13 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra
Posted on 11 Agustus 2009 by Hasyim Prayogi Saputra